***

***

Jumat, 20 April 2012

Stakeholder


BAB  V
STAKEHOLDER
5.1. Yang Menerima Manfaat
Yang menerima manfaat dari budidaya domba ini adalah :
1.      Masyarakat sekitar
2.      Sekolah/pesantren
5.2. Stakeholder Lain
Stakeholder  lain yang terkait dengan budidaya domba ini adalah :
1.      Lurah dan tokoh masyarakat setempat
2.      Lembaga mandiri yang mengakar dimasyarakat (LM3) Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah
3.      Dinas Peternakan Kabupaten dan Dinas Peternakan Propinsi

5.3. Yang Memiliki Usaha (Kepemilikan)
Yang memiliki usaha ini adalah Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah
5.4. Yang Mengelola Dan Mengontrol Usaha
1.      Yang mengelola budidaya domba ini adalah Lembaga Mandiri yang mengakar di Masyarakat (LM3) Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah yang keanggotaannya terdiri dari siswa/santri, orang tua siswa yang kurang mampu, alumni pesantren dan masyarakat sekitar dengan system bagi hasil.
2.      Yang mengontrol usaha budidaya domba ini adalah badan pengawas yang di tunjuk oleh komunitas sekolah/pesantren
5.5. Kepada Siapa Dipertanggungjawabkan
Dalam pelaksanaan usaha budidaya ini pesantren atau pihak sekolah/pesantren akan bertanggungjawab kepada :
1.      Masyarakat
2.      Dinas Peternakan Kabupaten dan Dinas Peternakan Propinsi
3.      Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah
4.      Menteri Pertaian dan Peternakan RI sebagai mitra penyandang dana
5.      Stakeholder lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar