BAB V
STAKEHOLDER
5.1. Yang Menerima Manfaat
Yang menerima
manfaat dari budidaya domba ini adalah :
1.
Masyarakat sekitar
2.
Sekolah/pesantren
5.2.
Stakeholder Lain
Stakeholder lain yang terkait dengan budidaya domba ini
adalah :
1.
Lurah dan tokoh masyarakat setempat
2.
Lembaga mandiri yang mengakar dimasyarakat (LM3)
Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah
3. Dinas
Peternakan Kabupaten dan Dinas Peternakan Propinsi
5.3.
Yang Memiliki Usaha (Kepemilikan)
Yang memiliki
usaha ini adalah Pesantren Al Muta’alim
Nurul Hidayah
5.4. Yang Mengelola Dan Mengontrol Usaha
1. Yang
mengelola budidaya domba ini adalah Lembaga Mandiri yang mengakar di Masyarakat
(LM3) Pesantren Al Muta’alim Nurul
Hidayah yang keanggotaannya terdiri dari siswa/santri, orang tua siswa
yang kurang mampu, alumni pesantren dan masyarakat sekitar dengan system bagi
hasil.
2. Yang
mengontrol usaha budidaya domba ini adalah badan pengawas yang di tunjuk oleh
komunitas sekolah/pesantren
5.5.
Kepada Siapa Dipertanggungjawabkan
Dalam
pelaksanaan usaha budidaya ini pesantren atau pihak sekolah/pesantren akan
bertanggungjawab kepada :
1. Masyarakat
2. Dinas
Peternakan Kabupaten dan Dinas Peternakan Propinsi
3. Lembaga
Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3) Pesantren Al Muta’alim Nurul Hidayah
4. Menteri
Pertaian dan Peternakan RI sebagai mitra penyandang dana
5. Stakeholder
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar